PPDB

oleh smatemon

PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA 

DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA, DAN OLAHRAGA

SMA NEGERI 1 TEMON

Jalan Jogja-Purworejo Km. 40 Kebonrejo Temon Kulon Progo, DIY Telp: 0811265542

Laman: www.smatemonkp.sch.id  Email: sma1temon@yahoo.com  Kode Pos 55654

PPDB SMA N 1 TEMON

Daya Tampung SMA N 1 Temon dalam PPDB 2022/2023 adalah : 

  1. MIPA = 2 Rombel = 72 siswa
  2. IPS     = 2 Rombel = 72 siswa

Total   = 4 Rombel = 144 siswa.

 

Syarat Calon Peserta Didik SMA

  1. Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat.
  2. Memiliki Nilai ASPD atau bentuk lain yang sederajat.
  3. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun tanggal 15 Juli 2022 .

 

Jalur Penerimaan PPDB Online

  1. Jalur Zonasi – 90% daya tampung.(sudah termasuk pendaftar dengan AFIRMASI)

Zonasi SMA N 1 Temon  meliputi desa-desa berikut:

Zona  1 SMAN 1 Temon :
Kebonrejo (Temon) Palihan  (Temon) Hargomulyo (Kokap)
Temon Kulon  (Temon) Sindutan  (Temon) Hargorejo (Kokap)
Temon Wetan  (Temon) Demen  (Temon) Karangwuni (Wates)
Janten  (Temon) Kedundang  (Temon) Kulwaru (Wates)
Kaligintung  (Temon) Kulur  (Temon) Sogan (Wates)
Kalidengen  (Temon) Plumbon  (Temon)
Karangwuluh  (Temon) Jangkaran  (Temon)

 

   Penentuan Zonasi berdasarkan NIK siswa di KK Orangtua/Wali yang diterbitkan minimal 6 bulan   sebelum PPDB

      1. Penentuan urutan seleksi berdasarkan:

a)  Zonasi

b) Nilai

c)Waktu pendaftaran.

  1. Jalur Prestasi –10% daya tampung.
  2. Hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik dari luar Zona 1.
  3. Memiliki nilai Ujian Nasional minimal 320 (tiga ratus dua puluh)
  4. Penentuan urutan seleksi berdasarkan : 1)Nilai Akhir, 2) Prioritas pilihan 3) Waktu Pendaftaran.
  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali – 5% daya tampung.
  2. Alasan:

– Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari luar DIY ke dalam DIY.
– Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali antar kabupaten/kota dalam DIY yang   dibuktikan dengan perpindahan KK.

  1.  Perpindahan tugas dimaksud dibuktikan dengan Surat Penugasan dari instansi
  2.  Perpindahan tugas paling lama 3 tahun terakhir sebelum PPDB
  3. Calon peserta didik yang menggunakan jalur ini tidak bisa menggunakan jalur lain.
  4. Surat Rekomendasi perpindahan tugas orang tua diterbitkan oleh Panitia PPDB di Dinas DIKPORA DIY .

Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik (Khusus Jalur Prestasi)

  1. seluruh dokumen diajukan di laman Siap.PPDB sesuai jadwal yang sudah diberitahukan..
  2. Tingkatan prestasi yang diakui:
    Lulusan SMP/MTS/sederajat dalam DIY – minimal Juara III tingkat Kab/Kota.
    Lulusan SMP/MTS/sederajat luar DIY – minimal Juara III tingkat Nasional.

 

Calon Siswa dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu

  1. Pagu 20 % dari total kuota.
  2. Hanya berlaku untuk Jalur Zonasi pada Zona 1.
  3. Dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dikeluarkan oleh Balai Dikmen Kab/Kota berdasarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)/sejenis yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kab/Kota

 

PROSES PENDAFTARAN PPDB ONLINE

Pemilihan Sekolah:

  1. Pilihan langsung pada peminatan/jurusan (MIPA, IPS dan Bahasa & Budaya)
  2. Maksimal 3 pilihan.
  3. Dapat dalam satu sekolah maupun berbeda sekolah.
  4. Pilihan 1,2, dan 3 dapat dalam jalur yang sama atau berbeda, kecuali jalur perpindahan tugas.
  5. Dapat merubah pilihan s.d. 1 hari sebelum penutupan pendaftaran, pada pukul 23.59 WIB.

 

Perubahan Jenjang Sekolah

  1. Calon siswa yang telah memilih jenjang SMA dapat merubah jenjang pilihannya ke SMK.
  2. Calon siswa yang telah memilih jenjang SMK dapat merubah jenjang pilihannya ke SMA.
  3. Kesempatan merubah jenjang sekolah pilihan hanya diberikan 1 kali.
  4. Perubahan jenjang sekolah s.d. 1 hari sebelum penutupan pendaftaran, pada pukul 23.59 WIB.

 

Proses Pendaftaran
1. Penduduk Dalam DIY

  1. Verifikasi berkas & Pengambilan Token di salah satu SMA/SMK Negeri terdekat.

Berkas:

  • Surat Keterangan Lulus yang mencantumkan Nomor Peserta Ujian Nasional.
  • Fotokopi KK, Fotokopi KTP orang tua/wali dan Fotokopi Akta Kelahiran dengan menunjukkan yang asli,
  • Surat rekomendasi keterangan tidak mampu dari Balai Dikmen (BAGI PENGGUNA SKTM DARI ZONA 1)
  1. Menerima tanda bukti verifikasi
  2. Aktivasi akun menggunakan Token & No Peserta UN di jogjaprov.go.id
  3. Melakukan pendaftaran online:
  • Login menggunakan akun nomor ujian nasional dan password yang telah dibuat sebelumnya.
  • memilih jenjang sekolah SMA atau SMK,
  • mengisi formulir pendaftaran online.
  • mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat nomor pendaftaran.
  1. Penduduk Luar DIY
  2. Verifikasi berkas & Pengambilan Token di Balai Dikmen Kabupaten Kulon Progo :
    Jl. Bhayangkara, Wates, Kulon Progo (Sebelah timur RM. Sambel Layah).

Berkas:

  • Surat Keterangan Lulus yang mencantumkan Nomor Peserta Ujian Nasional.
  • Fotocopy lembar Daftar Kolektif Hasil Ujian (DKHUN) yang didalamnya terdapat nama dan nilai siswa yang bersangkutan dan dilegalisir oleh sekolah.
  • Fotokopi KK, Fotokopi KTP orang tua/wali dan fotokopi akta Kelahiran dengan menunjukkan yang asli
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi sekolah asal.
  • Surat Keterangan Bebas narkoba dari RS/Lab.
  • Surat Keterangan penambahan nilai prestasi (asli) dilampiri f.c. surat penghargaan yang telah dilegalisir (BAGI YANG MEMILIKI).
  1. Menerima tanda bukti verifikasi
  2. Aktivasi akun menggunakan Token & No Peserta UN di jogjaprov.go.id
  3. Melakukan pendaftaran online:
  • Login menggunakan akun nomor ujian nasional dan password yang telah dibuat sebelumnya.
  • memilih jenjang sekolah SMA atau SMK,
  • mengisi formulir pendaftaran online.
  • mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat nomor pendaftaran.

 

Kepala Sekolah

Dra. Indarti Budi Cahyani

NIP. 19680908 199402 2 001

SYARAT-SYARAT DAFTAR ULANG SMA N 1 TEMON

  1. Dinyatakan diterima sebagai siswa SMA Negeri 1 Temon
  2. Mengisi:
    1.  Formulir daftar ulang Peserta Didik yang disiapkan sekolah
    2. Surat Pernyataan Siswa dan Pernyataan Orang Tua/Wali Siswa yang sudah disiapkan sekolah. (harap menyiapkan materai 6.000)
  3. Menyerahkan :
    1. 1 lembar Bukti Pendaftaran PPDB Online yang sudah ditanda tangani calon peserta didik dan orang tua/wali.
    2. SKHUN asli
    3. 1 lembar foto copy SKHUN yang dilegalisir
    4. 1 lembar foto copy ijasah yang dilegalisir (jika sudah ada)
    5. 1 lembar foto copy Akte Kelahiran sebanyak 1 lembar.
    6. 1 lembar foto copy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
    7. Pas foto hitam putih ukuran:
      • 2 X 3 sebanyak 4 lembar
      • 3 X 4 sebanyak 4 lembar
      • 4 X 6 sebanyak 4 lembar
    8. 1 lembar foto copy KPS /KIP/KIH/Kartu JPS/Kartu PKH (bagi yang memiliki)
    9. Surat keterangan bebas narkoba (untuk calon peserta didik dari luar daerah)
    10. Akta Perwalian dari Notaris (Jika tinggal dengan wali)
    11. Surat Pernyataan keaslian dokumen (bagi yg menggunakan jalur PPDB SKTM dan Pindah Tugas)/(harap menyiapkan materai 6.000)
  4. Semua berkas dimasukkan ke dalam map dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Warna merah untuk program peminatan IPA
  • Warna hijau untuk program peminatan IPS

(Map disediakan sekolah)

Panitia PPDB SMA N 1 Temon

NB: Siswa hadir saat pengumuman untuk mengambil berkas dan untuk mendapatkan informasi tentang daftar ulang serta Masa Orientasi Peserta Didik Baru.

1 Komentar

Andi September 10, 2021 - 2:04 pm

Info ini menarik

Balas

Tinggalkan komentar