PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA, DAN OLAHRAGA
SMA NEGERI 1 TEMON
Jalan Jogja-Purworejo Km. 40 Kebonrejo Temon Kulon Progo, DIY Telp: 0811265542
Laman: www.smatemonkp.sch.id Email: sma1temon@yahoo.com Kode Pos 55654
PPDB SMA N 1 TEMON
Daya Tampung SMA N 1 Temon dalam PPDB 2022/2023 adalah :
- MIPA = 2 Rombel = 72 siswa
- IPS = 2 Rombel = 72 siswa
Total = 4 Rombel = 144 siswa.
Syarat Calon Peserta Didik SMA
- Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat.
- Memiliki Nilai ASPD atau bentuk lain yang sederajat.
- Berusia setinggi-tingginya 21 tahun tanggal 15 Juli 2022 .
Jalur Penerimaan PPDB Online
- Jalur Zonasi – 90% daya tampung.(sudah termasuk pendaftar dengan AFIRMASI)
Zonasi SMA N 1 Temon meliputi desa-desa berikut:
Zona 1 SMAN 1 Temon : | ||
Kebonrejo (Temon) | Palihan (Temon) | Hargomulyo (Kokap) |
Temon Kulon (Temon) | Sindutan (Temon) | Hargorejo (Kokap) |
Temon Wetan (Temon) | Demen (Temon) | Karangwuni (Wates) |
Janten (Temon) | Kedundang (Temon) | Kulwaru (Wates) |
Kaligintung (Temon) | Kulur (Temon) | Sogan (Wates) |
Kalidengen (Temon) | Plumbon (Temon) | |
Karangwuluh (Temon) | Jangkaran (Temon) |
Penentuan Zonasi berdasarkan NIK siswa di KK Orangtua/Wali yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelum PPDB
1. Penentuan urutan seleksi berdasarkan:
a) Zonasi
b) Nilai
c)Waktu pendaftaran.
- Jalur Prestasi –10% daya tampung.
- Hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik dari luar Zona 1.
- Memiliki nilai Ujian Nasional minimal 320 (tiga ratus dua puluh)
- Penentuan urutan seleksi berdasarkan : 1)Nilai Akhir, 2) Prioritas pilihan 3) Waktu Pendaftaran.
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali – 5% daya tampung.
- Alasan:
– Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari luar DIY ke dalam DIY.
– Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali antar kabupaten/kota dalam DIY yang dibuktikan dengan perpindahan KK.
- Perpindahan tugas dimaksud dibuktikan dengan Surat Penugasan dari instansi
- Perpindahan tugas paling lama 3 tahun terakhir sebelum PPDB
- Calon peserta didik yang menggunakan jalur ini tidak bisa menggunakan jalur lain.
- Surat Rekomendasi perpindahan tugas orang tua diterbitkan oleh Panitia PPDB di Dinas DIKPORA DIY .
Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik (Khusus Jalur Prestasi)
- seluruh dokumen diajukan di laman Siap.PPDB sesuai jadwal yang sudah diberitahukan..
- Tingkatan prestasi yang diakui:
Lulusan SMP/MTS/sederajat dalam DIY – minimal Juara III tingkat Kab/Kota.
Lulusan SMP/MTS/sederajat luar DIY – minimal Juara III tingkat Nasional.
Calon Siswa dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
- Pagu 20 % dari total kuota.
- Hanya berlaku untuk Jalur Zonasi pada Zona 1.
- Dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dikeluarkan oleh Balai Dikmen Kab/Kota berdasarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)/sejenis yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kab/Kota
PROSES PENDAFTARAN PPDB ONLINE
Pemilihan Sekolah:
- Pilihan langsung pada peminatan/jurusan (MIPA, IPS dan Bahasa & Budaya)
- Maksimal 3 pilihan.
- Dapat dalam satu sekolah maupun berbeda sekolah.
- Pilihan 1,2, dan 3 dapat dalam jalur yang sama atau berbeda, kecuali jalur perpindahan tugas.
- Dapat merubah pilihan s.d. 1 hari sebelum penutupan pendaftaran, pada pukul 23.59 WIB.
Perubahan Jenjang Sekolah
- Calon siswa yang telah memilih jenjang SMA dapat merubah jenjang pilihannya ke SMK.
- Calon siswa yang telah memilih jenjang SMK dapat merubah jenjang pilihannya ke SMA.
- Kesempatan merubah jenjang sekolah pilihan hanya diberikan 1 kali.
- Perubahan jenjang sekolah s.d. 1 hari sebelum penutupan pendaftaran, pada pukul 23.59 WIB.
Proses Pendaftaran
1. Penduduk Dalam DIY
- Verifikasi berkas & Pengambilan Token di salah satu SMA/SMK Negeri terdekat.
Berkas:
- Surat Keterangan Lulus yang mencantumkan Nomor Peserta Ujian Nasional.
- Fotokopi KK, Fotokopi KTP orang tua/wali dan Fotokopi Akta Kelahiran dengan menunjukkan yang asli,
- Surat rekomendasi keterangan tidak mampu dari Balai Dikmen (BAGI PENGGUNA SKTM DARI ZONA 1)
- Menerima tanda bukti verifikasi
- Aktivasi akun menggunakan Token & No Peserta UN di jogjaprov.go.id
- Melakukan pendaftaran online:
- Login menggunakan akun nomor ujian nasional dan password yang telah dibuat sebelumnya.
- memilih jenjang sekolah SMA atau SMK,
- mengisi formulir pendaftaran online.
- mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat nomor pendaftaran.
- Penduduk Luar DIY
- Verifikasi berkas & Pengambilan Token di Balai Dikmen Kabupaten Kulon Progo :
Jl. Bhayangkara, Wates, Kulon Progo (Sebelah timur RM. Sambel Layah).
Berkas:
- Surat Keterangan Lulus yang mencantumkan Nomor Peserta Ujian Nasional.
- Fotocopy lembar Daftar Kolektif Hasil Ujian (DKHUN) yang didalamnya terdapat nama dan nilai siswa yang bersangkutan dan dilegalisir oleh sekolah.
- Fotokopi KK, Fotokopi KTP orang tua/wali dan fotokopi akta Kelahiran dengan menunjukkan yang asli
- Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi sekolah asal.
- Surat Keterangan Bebas narkoba dari RS/Lab.
- Surat Keterangan penambahan nilai prestasi (asli) dilampiri f.c. surat penghargaan yang telah dilegalisir (BAGI YANG MEMILIKI).
- Menerima tanda bukti verifikasi
- Aktivasi akun menggunakan Token & No Peserta UN di jogjaprov.go.id
- Melakukan pendaftaran online:
- Login menggunakan akun nomor ujian nasional dan password yang telah dibuat sebelumnya.
- memilih jenjang sekolah SMA atau SMK,
- mengisi formulir pendaftaran online.
- mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat nomor pendaftaran.
Kepala Sekolah
Dra. Indarti Budi Cahyani
NIP. 19680908 199402 2 001
SYARAT-SYARAT DAFTAR ULANG SMA N 1 TEMON
- Dinyatakan diterima sebagai siswa SMA Negeri 1 Temon
- Mengisi:
- Formulir daftar ulang Peserta Didik yang disiapkan sekolah
- Surat Pernyataan Siswa dan Pernyataan Orang Tua/Wali Siswa yang sudah disiapkan sekolah. (harap menyiapkan materai 6.000)
- Menyerahkan :
- 1 lembar Bukti Pendaftaran PPDB Online yang sudah ditanda tangani calon peserta didik dan orang tua/wali.
- SKHUN asli
- 1 lembar foto copy SKHUN yang dilegalisir
- 1 lembar foto copy ijasah yang dilegalisir (jika sudah ada)
- 1 lembar foto copy Akte Kelahiran sebanyak 1 lembar.
- 1 lembar foto copy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Pas foto hitam putih ukuran:
- 2 X 3 sebanyak 4 lembar
- 3 X 4 sebanyak 4 lembar
- 4 X 6 sebanyak 4 lembar
- 1 lembar foto copy KPS /KIP/KIH/Kartu JPS/Kartu PKH (bagi yang memiliki)
- Surat keterangan bebas narkoba (untuk calon peserta didik dari luar daerah)
- Akta Perwalian dari Notaris (Jika tinggal dengan wali)
- Surat Pernyataan keaslian dokumen (bagi yg menggunakan jalur PPDB SKTM dan Pindah Tugas)/(harap menyiapkan materai 6.000)
- Semua berkas dimasukkan ke dalam map dengan ketentuan sebagai berikut:
- Warna merah untuk program peminatan IPA
- Warna hijau untuk program peminatan IPS
(Map disediakan sekolah)
Panitia PPDB SMA N 1 Temon
NB: Siswa hadir saat pengumuman untuk mengambil berkas dan untuk mendapatkan informasi tentang daftar ulang serta Masa Orientasi Peserta Didik Baru.
1 Komentar
Info ini menarik