- Harus sudah hadir 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dan pulang 10 sesudah jam pelajaran terakhir.
- Berpakian rapi dan sopan sesuai aturan yang berlaku, kecuali petugas kebersihan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Apabila berhalangan hadir harus ada pemberitahuan/ijin kepala sekolah.
- Selama jam dinas dilarang meninggalkan kantor tanpa seijin kepala sekolah
- Bertanggung jawab terhadap pekerjaannya sesuai dengan keputusan kepala sekolah tentang pembegian tugas.
- Mengerjakan pekerjaan di luar jam kerja harus seijin kepala sekolah
- Dilarang mengerjakan pekerjaan lain di luar pekerjaan sekolah kecuali ada ijin dari kepala sekolah
- Dilarang meminjamkan alat-alat kantor/sekolah tanpa seijin kepala sekolah
- Dilarang membawa pulang alat-alat kantor tanpa seijin kepala sekolah
- Dalam melayani siswa harus ramah, sopan serta penuh tanggung jawab.
- Dalam menggunakan alat-alat kantor harus hemat dan berhati-hati
- Pegawai tata usaha harus dapat memelihara, menjaga kebersihan sekolah dan keamanan alat-alat kantor.