- Guru wajib selalu bersikap dan berbuat sesuai dengan kode etik guru.
- Datang di sekolah paling lambat 5 menit sebelum tugas mengajar dimulai.
- Guru yang mengajar jam pertama atau terakhir agar mengawasi dan membimbing siswa untuk berdoa.
- Pada setiap pergantian mengajar, guru yang bertugas agar segera masuk kelas tempat tugasnya.
- Guru piket sudah siap di sekolah paling lambat 10 menit sebelum tanda bel masuk dan sekurang-kurangnya 5 menit sesudah bel berakhir
- Guru yang bertugas sebagai wali kelas berfungsi sebgai wakil kepala sekolah di kelasnya dan bertanggung jawab tentang:
- Ketertiban dan keamanan kelas
- Kemajuan dan kebersihan
- Kedisiplinan siswa/kelas
- Kebersihan dan keindahan kelas dan lingkungannya
- Ketertiban dan kelancaran KBM
- Bertugas membantu dalam penanganan BK
- Berpakaian seragam dinas dengan rapi sesuai ketentuan, baik pada waktu dinas maupun pada waktu les.
- Guru yang memberikan les privat kepada siswa agar memberitahukan terlebih dahulu kepada kepala sekolah
- Tidak diperkenankan membubarkan/memulangkan siswa tanpa izin dari kepala sekolah
- Guru yang berhalangan hadir agar memberitahukan secara tertulis kepada kepala sekolah dan memberikan tugas-tugas kepada siswa/kelas tempat tugasnya.
- Tidak diperkenankan membawa pulang alat-alat inventaris sekolah.
- Tidak diperkenankan mengajar di luar sekolah tempat tugas dinas, kecuali mendapat izin dari kepala sekolah.
- Wajib mengikuti upacara bendera dan upacara hari-hari besar yang diselenggarakan sekolah.
- Wajib mengikuti rapat-rapat dinas yang diadakan oleh sekolah
- Peraturan tata tertib yang belum tercantum akan ditentukan kemudian.