Tata Tertib Guru

oleh smatemon
  1. Guru wajib selalu bersikap dan berbuat sesuai dengan kode etik guru.
  2. Datang di sekolah paling lambat 5 menit sebelum tugas mengajar dimulai.
  3. Guru yang mengajar jam pertama atau terakhir agar mengawasi dan membimbing siswa untuk berdoa.
  4. Pada setiap pergantian mengajar, guru yang bertugas agar segera masuk kelas tempat tugasnya.
  5. Guru piket sudah siap di sekolah paling lambat 10 menit sebelum tanda bel masuk dan sekurang-kurangnya 5 menit sesudah bel berakhir
  6. Guru yang bertugas sebagai wali kelas berfungsi sebgai wakil kepala sekolah di kelasnya dan bertanggung jawab tentang:
    1. Ketertiban dan keamanan kelas
    2. Kemajuan dan kebersihan
    3. Kedisiplinan siswa/kelas
    4. Kebersihan dan keindahan kelas dan lingkungannya
    5. Ketertiban dan kelancaran KBM
    6. Bertugas membantu dalam penanganan BK
  7. Berpakaian seragam dinas dengan rapi sesuai ketentuan, baik pada waktu dinas maupun pada waktu les.
  8. Guru yang memberikan les privat kepada siswa agar memberitahukan terlebih dahulu kepada kepala sekolah
  9. Tidak diperkenankan membubarkan/memulangkan siswa tanpa izin dari kepala sekolah
  10. Guru yang berhalangan hadir agar memberitahukan secara tertulis kepada kepala sekolah dan memberikan tugas-tugas kepada siswa/kelas tempat tugasnya.
  11. Tidak diperkenankan membawa pulang alat-alat inventaris sekolah.
  12. Tidak diperkenankan mengajar di luar sekolah tempat tugas dinas, kecuali mendapat izin dari kepala sekolah.
  13. Wajib mengikuti upacara bendera dan upacara hari-hari besar yang diselenggarakan sekolah.
  14. Wajib mengikuti rapat-rapat dinas yang diadakan oleh sekolah
  15. Peraturan tata tertib yang belum tercantum akan ditentukan kemudian.

Tinggalkan komentar